Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik yang diminta masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Bupati Karangasem tentang PPID
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung atau melalui email PPID.
Petugas PPID memproses permintaan informasi sesuai ketentuan.
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima.
Jika informasi tidak dapat diberikan, PPID akan menyampaikan alasan secara tertulis.